Selasa, 06 Desember 2011

DEFENISI SOSIOLOGI GENDER

DEFENISI SOSIOLOGI GENDER

Definisi/Pengertian Sosiologi, Objek, Tujuan, Pokok Bahasan Dan Bapak Ilmu Sosiologi

Seorang manusia akan memiliki perilaku yang berbeda dengan manusia lainnya walaupun orang tersebut kembar siam. Ada yang baik hati suka menolong serta rajin menabung dan ada pula yang prilakunya jahat yang suka berbuat kriminal menyakitkan hati. Manusia juga saling berhubungan satu sama lainnya dengan melakukan interaksi dan membuat kelompok dalam masyarakat.

Sosiologi berasal dari bahasa yunani yaitu kata socius dan logos, di mana socius memiliki arti kawan / teman dan logos berarti kata atau berbicara. Menurut Bapak Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.

Menurut ahli sosiologi lain yakni Emile Durkheim, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Objek dari sosiologi adalah masyarakat dalam berhubungan dan juga proses yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Tujuan dari ilmu sosiologi adalah untuk meningkatkan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Pokok bahasan dari ilmu sosiologi adalah seperti kenyataan atau fakta sosial, tindakan sosial, khayalan sosiologis serta pengungkapan realitas sosial.
Tokoh utama dalam sosiologi adalah Auguste Comte (1798-1857) berasal dari perancis yang merupakan manusia pertama yang memperkenalkan istilah sosiologi kepada masyarakat luas. Auguste Comte disebut sebagai Bapak Sosiologi di dunia internasional. Di Indonesia juga memiliki tokoh utama dalam ilmu sosiologi yang disebut sebagai Bapak Sosiologi Indonesia yaitu Selo Soemardjan / Selo Sumarjan / Selo Sumardjan.
TEORI FEMINIS
Feminisme berasal dari beragam teori sosial, arus politik, dan filsafat. Sebagian besar mengadopsi sikap kritis terhadap hubungan-hubungan sosial yang ada, terutama hubungan gender. Teori feminis melihat asal-usul, karakteristik, dan bentuk-bentuk ketidaksetaraan gender yang kemudian difokus pada politik gender, hubungan kekuasaan, …

Teori Feminis Marxis – Sosialis

Ikhtisar
 Konsep Marxis atas sifat manusia adalah manusia menciptakan cara sendiri untuk dapat tetap hidup. Manusia menciptakan dirinya dalam proses yang sengaja, atau yang dilakukan dengan sadar yang bertujuan untuk mentransformasi dan memanipulasi alam.
Dalam suatu doktrin yang biasanya yang diberi istilah materisalisme historis, Marx menegaskan, “Modus produksi dari kehidupan sosial mengkondisikan proses umum kehidupan sosial, politik, dan intelektual. Bukanlah kesadaran manusia yang menentukan eksistensi mereka, melainkan eksistensi sosial menentukan kesadaran mereka”.
Komentar bahwa ”Pekerjaan perempuan tidak pernah selesai” bagi feminis Marxis adalah lebih dari sekedar afomisme, komentar itu merupakan gambaran dari sifat pekerjaan perempuan. Karena itu feminis Marxis percaya bahwa untuk memahami mengapa perempuan teropresi, sementara laki-laki tidak, maka kita perlu menganalisis hubungan antara status pekerjaan perempuan dan citra diri perempuan.
Dalam teori ekonomi Marxis, feminis Marxis percaya bahwa pekerjaan perempuan membentuk pemikiran perempuan dan karena itu membentuk juga sifat-sifat alamiah perempuan. Mereka juga percaya bahwa kapitalisme adalah suatu sistem hubungan kekuasaan yang eksploitatif (majikan mempunyai kekuasaan yang lebih besar, mengkoersi pekerja untuk bekerja lebih keras) dan hubungan pertukaran (bekerja untuk upah, hubungan yang diperjualbelikan).
Feminisme Marxis menolak hubungan kontraktual antara pekerja dan majikan. Marx memandang bahwa tidak ada pilihan bebas yang dapat diambil oleh pekerja.
Majikan mempunyai monopoli alat produksi, karena itu pekerja harus memilih antara dieksploitasi atau tidak punya pekerjaan sama sekali.
Atas dasar pemikiran ini, feminis Marxis berpendapat bahwa pada kondisi dimana seseorang tidak mempunyai hal berharga untuk dijual lagi lebih dari dan diluar tubuhnya, kekuatan tawarnya di pasar menjadi terbatas.
Berdasarkan teori kemasyarakatan, Marxis menganalisis bahwa kapitalis menciptakan jurang yang dalam (kelas) antara 2 kelompok yaitu pekerja (miskin dan tidak memiliki properti) dan majikan (hidup dalam kemewahan). Ketika dua kelompok ini, yang punya dan yang tidak, menjadi sadar akan dirinya sebagai kelas maka perjuangan kelas secara tidak terhindarkan akan menimbulkan dan pada akhirnya melucuti sistem yang menghasilkan kelas ini.
Kelas tidak begitu saja muncul. Kelas muncul secara perlahan-lahan dibentuk oleh orang-orang yang berbagi kebutuhan dan keinginan yang sama. Pentingnya kelas tidak dapat diabaikan. Ketika sebagai kelompok manusia menyadari sepenuhnya kelompoknya sebagai kelas, kelompok ini mempunyai kesempatan yang besar untuk mencapai tujuan fundamentalnya. Ada kekuatan dalam jumlah.
Kesadaran kelas menyebabkan orang-orang yang tereksploitasi untuk percaya bahwa mereka bebas untuk bertindak dan berbicara sama seperti orang-orang yang mengeksploitasinya.
Allen Wood dalam bukunya Karl Marx mengungkapkan pembagian kelas dapat menimbulkan kebencian dan sifat yang tersegmentasi serta terspesialisasi dari proses kerja, dimana eksistensi manusia akan kehilangan kesatuan dan keutuhannya dengan empat cara yaitu pertama, manusia teralienasi dari produk kerja, kedua teralienasi dari diri mereka sendiri, ketiga teralienasi dari manusia lainnya dan keempat teralienasi dari alam.
Ann Foreman berpendapat, jika alienasi pada perempuan sangatlah mengganggu karena perempuan mengalami dirinya bukan sebagai Diri, melainkan sebagai Liyan. Karena itu, feminis Marxis ingin menciptakan dunia tempat perempuan dapat mengalami dirinya sebagai manusia yang utuh, sebagai manusia yang terintegrasi dan bukan terfragmentasi, sebagai orang yang dapat berbahagia, bahkan ketika mereka tidak mampu membuat keluarga atau temannya bahagia.
Teori politik marxis juga menawarkan suatu analisis kelas yang memberikan janji untuk membebaskan perempuan dari kekuatan yang mengopresinya. Marxisme berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki dapat bersama-sama membangun struktur sosial dan peran sosial yang memungkinkan kedua gender untuk merealisasikan potensi kemanusiaannya secara penuh.
Friedrich Engels dalam bukunya The Origin of the Family, menekankan bahwa ketika seorang laki-laki mengambil seorang perempuan, ia kemudian hidup di dalam rumah tangga si perempuan, Engels memaknai keadaan ini bukan sebagai tanda subordinasi perempuan, melainkan sebagai tanda kekuatan ekonomi perempuan. Engels berspekulasi bahwa masyarakat berpasangan mungkin bukan hanya matrilinear, tetapi juga matriakal, masyarakat  yang didalamnya perempuan mempunyai kekuatan ekonomi, sosial, dan politik. Point utamanya, tetap bahwa apapun status perempuan di masa lalu, status itu diperoleh dari posisinya di dalam rumah tangga, pusat produksi primitif. Sejalan dengan mulainya produksi di luar rumah yang melampaui produksi di dalam rumah, pembagian kerja tradisional berdasarkan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, mempunyai makna sosial baru. Dengan semakin dianggap pentingnya pekerjaan dan produksi laki-laki, bukan saja nilai dan pekerjaan serta produksi perempuan menurun, melainkan status perempuan di dalam masyarakat juga menurun. Dalam tatanan keluarga baru inilah, menurut Engels, suami berkuasa  atas dasar kekuatan ekonominya. 
Menurut Margareth Benston, perempuan pada awalnya adalah produsen dan hanya merupakan konsumen sekunder.  Sesungguhnya perempuan merupakan kelas yaitu kelas manusia yang bertanggung jawab atas produksi nilai guna sederhana dalam kegiatan yang diasosiasikan dengan rumah dan keluarga.  Kunci bagi pembebasan perempuan adalah sosialisasi pekerjaan rumah tangga. Menurut Benston, memberikan peluang bagi seorang perempuan untuk memasuki industri publik tanpa secara bersamaan mensosialiasikan pekerjaan domestik berarti menjadikan kondisi perempuan lebih teropresi
Feminis sosialis pada umumnya merupakan hasil ketidakpuasan feminis Marxis atas pemikiran Marxis yang buta gender dan kecenderungan Marxis untuk menganggap opresi terhadap perempuan jauh di bawah pentingnya opresi terhadap pekerja.
Feminis sosialis mengklaim bahwa kapitalis tidak dapat dihancurkan kecuali patriarki juga dihancurkan dan bahwa hubungan material dan ekonomi manusia tidak dapat berubah kecuali jika ideologi mereka juga berubah. Perempuan harus menjalani dua perang, untuk dapat terbebas dari opresi.
Seorang feminis sosialis kontemporer, Iri Young mentransformasi teori feminis Marxis menjadi teori feminis sosialis yang mampu membahas seluruh kondisi perempuan yaitu posisi perempuan di dalam keluarga dan tempat kerja, peran reproduksi dan seksual perempuan, dan juga peran produktif perempuan.
Allison  Jaggar seorang feminis sosialis berpendapat dalam bukunya  Feminist Politics and Human Nature, dengan cara yang sama seorang buruh dialienasi atau dipisahkan dari produk yang dihasilkannya, tubuhnya.  Buruh juga perlahan-lahan teralienasi dari tubuhnya, tubuhnya mulai terasa seperti benda semata, sekedar mesin untuk mengeluarkan tenaga untuk bekerja.  Motherhood, seperti seksualitas juga merupakan pengalaman  yang mengalienasi perempuan.
Perempuan dialienasi dari  produk pekerjaan reproduksinya, ketika orang lain yang menentukan, memutuskan, tentang berapa banyak anak yang akan dikandung dan dilahirkannya. Jaggar menekankan, perempuan harus memahami bahwa di dalam struktur  patriakal kapitalis abad 20, opresi terhadap perempuan terwujud dalam alienasi perempuan dari segala sesuatu dan dari setiap orang, terutama dirinya sendiri.
Hanya jika perempuan memahami sumber sesungguhnya dari ketidakbahagiaannya mereka, perempuan akan berada di dalam posisi untuk melawannya.
Kelemahan dan kekuatan Teori Marxis
Feminis Marxis beranggapan bahwa opresi  di tempat kerja lebih utama daripada opresi perempuan. Kelas lebih penting daripada gender, karena itu feminis Marxis  tidak melihat adanya opresi yang dapat terjadi pada perempuan pekerja di tempat kerja. Teori feminis marxis cenderung buta gender. Teori feminis Marxis belum menjelaskan secara lengkap opresi yang terjadi di dalam keluarga (terhadap istri, anak dan suami), sebagai akibat dari posisi mereka sebagai pekerja di tempat kerja. 
Kekuatan teori feminis Marxis, melihat  tingkatan opresi dari berbagai sudut politik, masyarakat, ekonomi dan tentang manusia. Cita-cita Marxis untuk menciptakan dunia yang nyaman bagi perempuan, agar perempuan dapat mengalami dirinya sebagai manusia yang utuh dan terintegrasi bukan terfragmentasi. Dengan adanya cita-cita ini dapat menginspirasi perempuan dari berbagai kelas untuk menyatukan kekuatan atas dasar opresi yang sama sebagai kesadaran penuh untuk merebut kebahagiaan bersama.


Kelemahan dan kekuatan teori feminis sosialis
Feminis sosilais tidak  menekankan peran ras dan umur  yang bermain dalam sistem kesejahteraan sebagai hal yang dapat menjadi alasan opresi terhadap perempuan, sebagai contoh pada ras dan umur perempuan afrika yang harus melewati rintangan birokrasi yang panjang .
Feminis sosialis menganalisis lebih jeli tentang opresi perempuan di dalam keluarga dan  posisi subordinat perempuan akibat sistem patriarki, bukan semata-mata karena sistem kapitalis.
Sistem kapitalis dapat dihancurkan jika sistem patriarki turut dihancurkan. Perlu adanya revolusi Marxis untuk menghancurkan masyarakat kelas dan revolusi feminis untuk menghancurkan sistem sex/gender ( Juliet Mitchel dalam bukunya Woman’s state).
Analisis
 Dalam teori Marxis tentang sifat manusia, Marxis melihat perempuan sama dengan laki-laki dalam menciptakan masyarakat yang ”membentuk” mereka seperti sekarang, artinya Marxis tidak melihat bahwa perempuan adalah bagian dari masyarakat yang  ”dibentuk” oleh laki-laki dan masyarakat patriakal yang menyebabkan perempuan teropresi dari dunia kerja dan di dalam keluarga.  Masyarakat patriakal menjadikan perempuan sebagai alat produksi, laki-laki sebagai pemilik  atau pengguna alat. Kapitalis adalah laki-laki, yang memiliki cara pandang maskulin. Sehingga menyebabkan perempuan dalam masyarakat kapital hanya sebagai objek pekerja, laki-laki sebagai majikan melihat hasil produksi perempuan di luar rumah (publik) dan di dalam rumah sebagai barang yang tidak bernilai  guna.  Secara sosial, ekonomi dan pilitik, laki-laki menyebabkan perempuan teropresi.
Saya sepakat jika dikatakan dalam teori ekonomi marxis, bahwa dalam masyarakat kapitalis terjadi hubungan kekuasaan, tetapi tidak sependapat jika dikatakan juga terjadi hubungan pertukaran. Hubungan kekuasaan jelas terjadi antara perempuan sebagai pekerja dan laki-laki sebagai majikan. Hubungan pertukaran tidak pernah terjadi sebenarnya, karena nilai guna yang ditukarkan dari hasil kerja (produksi) perempuan tidak pernah bernilai sama atau setara dengan hasil yang seharusnya diperoleh. Menurut saya, pada tataran ini, yang terjadi adalah hubungan perbudakan. Pendapat saya ini pun sekaligus membantah pendapat feminis liberal tentang kontraktual yang dilakukan pekerja.
Saya cenderung sepakat dengan feminis Marxis dalam melihat sistem kontrak dalam pekerjaan, bahwa tidak ada kontrak kerja yang bebas atau benar-benar disepakati oleh perempuan sebagai pekerja. Saya percaya, bahwa kontrak yang dilakukan bukan pilihan bebas dan sadar dari perempuan, tekanan selalu ada pada posisinya sebagai pekerja. Pada posisi sebagai single parent, misalnya, dimana perempuan sebagai penanggung jawab tunggal keluarga dengan terpaksa harus menerima pekerjaan yang tidak sesuai dengan potensi intelektualitasnya dan tenaganya, untuk memenuhi kebutuhan produksi rumah tangganya.
Menurut saya, perempuan pada berbagai kelas (borjuis-proletar) pasti mengalami opresi yang sama beratnya untuk persoalan di dalam rumah, namun akan berbeda pada persoalan di tempat kerja. Perempuan miskin akan selalu menjadi pekerja, dan perempuan borjuis pasti sebagai majikan. Karena ada kesamaan rasa teropresi dari dalam rumah yang bisa persis sama bentuknya dengan di tempat kerja, maka perempuan borjuis harusnya dapat merasakan penderitaan perempuan pekerja. Oleh karena itu, perempuan sebagai kekuatan tersendiri dalam masyarakat harus menyatukan energi positifnya dalam hubungan sisterhood yang kuat untuk merebut kembali kondisi yang membahagiakan bagi semua perempuan.     
Marxis menurut saya kurang detail melihat jenis dan model opresi yang dialami perempuan di tempat kerja.  Jenis opresi yang dirasakan perempuan di tempat kerja sebagai pekerja, bukan saja masalah upah kerja, namun perempuan dapat saja mengalami kekerasan sexual berupa pemaksaan hubungan sex yang dilakukan majikan terhadap pekerja, kekerasan psikis, dimana majikan dapat dengan sewenang-wenang memukul perempuan pekerja ketika hasil produksi yang diharapkan tidak sesuai, yang semuanya pasti berdampak pada psikologi perempuan. Kekerasan yang dialami perempuan berlipat ganda ketika perempuan harus berperan ganda sebagai penghasil produk di rumah yang tidak mendapat dukungan dari  laki-laki (suami).  Sistem patriakal harus dihapuskan untuk membebaskan perempuan dari opresi. Lingkungan yang pertama-tama harus diubah adalah rumah tangga sebagai pusat terjadinya opresi.  Berbarengan dengan itu, sistem dan struktur negara kapitalis harus diubah. Perjuangan perempuan untuk adanya ”penghargaan” terhadap nilai tukar pekerjaan yang dilakukannya di dalam rumah  dalam bentuk penyediaan fasilitas  oleh negara harus didukung, misalnya penyediaan fasilitas kesehatan yang murah bagi perempuan, fasilitas pengasuhan anak di tempat kerja serta fasillitas lainnya yang dapat menunjang pekerjaan perempuan.
Refleksi
Teori feminis Marxis dan Sosialis jika direfleksikan pada posisi perempuan usaha kecil terhadap akses dan kontrolnya dalam keluarga, sangat memungkinkan perempuan sebagai  pengelola usahanya (manajer) menjadi majikan terhadap usahanya sendiri. Namun  sistem patriakal  dan cara pandang laki-laki yang belum berubah, membawa panderitaan baru bagi perempuan, dimana laki-laki sebagai suami (bukan pengelola usaha) justru bertindak sebagai majikan dan pengelola usaha bagi usaha yang dijalankan istrinya (perempuan). Laki-laki tetap memposisikan perempuan sebagai istri, yang dapat diatur menurut kehendak nya. Kepemilikan aset  (usaha) adalah milik  istri namun penguasaannya berada di tangan suami (laki-laki). Perempuan tidak memiliki kontrol terhadap usahanya.
Dalam pengambilan keputusan tentang barang yang akan di jual dan hasil dari usaha,  juga masih ditentukan dan diatur oleh laki-laki. Perempuan usaha kecil tidak memiliki akses dan kontrol. Kondisi ini diperparah dengan sistem nilai patriakal yang turut  dianut oleh negara dalam bentuk akses kredit pada perbankan, dimana perempuan yang memiliki dan mengelola sendiri usahanya, tetap tidak dapat mendapatkan pelayanan kredit jika akan mengakses haknya, kecuali atas persetujuan suami.  Walaupun perempuan menjadi tulang punggung keluarga secara ekonomi, namun tidak dapat menjamin hak-haknya dapat terpenuhi secara utuh. Hak atas tubuhnya pun, dalam hal ini hak reproduksi untuk menentukan kehamilan dan jumlah anak,  ditentukan oleh suami dan dokter (laki-laki ). Perempuan tidak memiliki akses dan kontrol terhadap reproduksinya.  Istri teralienasi dari produk pekerjaan reproduksinya.  
Sebagai perempuan pekerja, pengelola usaha mandiri, perempuan seharusnya berhak utnuk mengmbnagkan usahanya dengan berjejaring dengan perempuan dan masyarakat lainnya,  namun hak perempuan untuk mendapatkan akses informasi, hak untuk berkumpul dan berorganisasi , yang telah dijamin negara dalam pasal 27 dan pasal 28 UUD 1945, tidak dapat terimplementasi . Sistem sex/gender yang telah berakar di dalam msyarakat, keluarga dan negara, menjadikan UUD tersebut hanya sebagai penghias sistem ketatanegaraan.
Peran dan posisi perempuan di dalam rumah tidak akan berubah jika cara pandang laki-laki, masyarakat, perempuan lainnya dan negara tetap dengan cara pandang maskulin. Perempuan akan terus teropresi. Akses dan kontrol perempuan harus dibuka dan diperluas pada semua bidang kehidupan. Rumah, keluarga, masyarakat, media dan negara bertanggungjawab terhadap setiap penderitaan yang dialami oleh perempuan. Patriarki yang menyebabkan sistem sex/gender yang tidak adil dan setara harus dihancurkan.

PERANAN INDONESIA DALAM GERAKAN NON BLOK

A.        INDONESIA DAN  GNB
            Bagi Indonesia, Gerakan Non Blok merupakan wadah yang tepat bagi Negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non Blok.
            GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia haurs dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Selain itu diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.   Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.
            Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.
            Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas dan aktif itu, selain sebagai salah satu Negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan commited  pada prinsip-prinsip dan aspirasi GNB.
Sikap ini secara konsekuen diaktualisasikan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992 – 1995 diawal era pasca perang dingin. Pada masa itu, Indonesia telah berhasil membawa GNB untuk mampu menentukan arah dan secara dinamis menyesuaikan diri pada setiap perubahan yang terjadi dengan menata kembali prioritas-prioritas lama dan menentukan prioritas-prioritas baru dan menetapkan orientasi serta pendekatan yang baru pula.

B.        TUAN RUMAH KTT X GNB
            Indonesia pernah menjadi tuan rumah KTT GNB yaitu KTT X yang berlangsung pada tanggal 1 – 7 September 1992 di Jakarta dan Bogor.
            Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut, GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini. Antara lain, dengan meletakkan titik berat kerjasama pada pembangunan ekonomi dengan menghidupkan kembali dialog Selatan-Selatan.
Hal tersebut diatas, dirasa sangat perlu sebab Komisi Selatan dalam laporannya yang berjudul “The Challenge to the South” (1987), menegaskan bahwa negara-negara Selatan harus mengandalkan kemampuannya sendiri, kalau sekedar berharap pada kerjasama Utara-Selatan ibarat pungguk merindukan bulan. Sebaliknya, dialog Selatan-Selatan akan memperkuat posisi tawar (bargaining-position) Negara-negara berkembang meski hal ini masih harus dibuktikan.
Kendati lebih mengedepankan kepentingan ekonomi, tetapi politik dan keamanan Negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan profil positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain : Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selatan.
Konflik Kamboja mereda setelah serangkaian pembicaraan Jakarta Informal Meeting (I & II) serta Pertemuan Paris yang disponsori  antara lain oleh Indonesia.
KTT X GNB di Jakarta berhasil merumuskan “Pesan Jakarta” yang disepakati bersama. Dalam “Pesan Jakarta” tersebut terkandung visi GNB yaitu :
v   Hilangnya keraguan sementara anggota khususnya mengenai relevansi GNB setelah berakhirnya Preang Dingin dan ketetapanhati untuk meningkatkan kerjasama yang konstruktif serta sebagai komponen integral dalam “arus utama” (mainstream) hubungan internasional;
v   Arah GNB yang lebih menekankan pada kerjasama ekonomi internasional dalam mengisi kemerdekaan yang telah berhasil dicapai melalui cara-cara politik yang menjadi cirri menonjol perjuangan GNB sebelumnya.
v   Adanya kesadaran untuk semakin meningkatkan potensi ekonomi Negara-negara anggota melalui peningkatan kerjasama Selatan-Selatan.
            Setelah KTT Jakarta, GNB dapat dikatakan telah memperoleh kembali kekuatan dan keteguhannya serta kejelasan akan tujuan-tujuannya yang murni.
            Selama mengemban kepemimpinan GNB, Indonesia telah melakukan upaya-upaya penting dalam meningkatkan kerjasama Selatan-Selatan, menghidupkan kembali dialog Utara-Selatan dan berupaya untuk penghapusan hutang Negara-negara berkembang serta memperjuangkan revitalisasi dan restrukturisasi PBB. Demikian pula, Indonesia telah berhasil membawa GNB kearah pendekatan baru berupa kemitraan, dialog dan kerjasama dengan meninggalkan sikap konfrontasi serta retorika. Dengan pendekatan baru itu, GNB mampu berkiprah secara konstruktif dalam percaturan dunia, terutama dalam interaksinya dengan Negara-negara maju dan organisasi/lembaga internasional. 
            Dalam bidang ekonomi, selama menjadi Ketua GNB, Indonesia  juga secara konsisten telah mengupayakan pemecahan masalah hutang luar negeri negara-negara miskin baik pada kesempatan dialog dengan Ketua G-7 maupun dengan menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri GNB mengenai Hutang dan Pembangunan yang diselenggarakan di Jakarta pada bulan Agustus 1994 serta berbagai seminar mengenai penyelesaian hutang luar negeri.
            Dari upaya-upaya tersebut telah dicapai beberapa kemajuan yaitu antara lain telah disepakatinya upaya untuk melakukan pengurangan substansial terhadap hutang bilateral.
Sedangkan untuk hutang multilateral, dimana lembaga Bretton Woods semula enggan untuk membahasnya, pada akhirnya telah mendapatkan perhatian Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional dengan diluncurkannya Prakarsa HIPCs (Heavily Indebted Poor Countries); Peningkatan Fasilitas Penyesuaian Struktural (Enhanced Structural Adjustment Facility)  dan pembentukan Dana Perwalian oleh Bank Dunia serta komitmen negara-negara Paris Club bagi penyelesaian hutang bilateral dengan menaikkan tingkat pengurangan beban hutang dari 67% menjadi 80%. Hal ini merupakan suatu keberhasilan upaya GNB dalam kerangka memerangi kemiskinan.
            Melalui pendekatan baru yang dikembangkan sewaktu Indonesia menjadi Ketua, GNB telah berhasil mengubah sikap negara-negara anggota GNB tertentu yang pada intinya menerapkan standard ganda terhadap lembaga Bretton Woods. Disatu pihak secara bilateral negara-negara anggota GNB termasuk ingin memanfaatkan dana yang tersedia dari Bretton Woods, tetapi secara politis menunjukkan sikap apriori terhadap Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional. Seperti diketahui, bahwa pengambilan keputusan pada lembaga Bretton Woods pada prinsipnya didasarkan atas besarnya jumlah kekayaan anggota, dan ini dapat berarti selalu merugikan kepentingan negara-negara berkembang. Namun sekarang, dapat dikatakan bahwa telah terjalin hubungan yang baik dimana lembaga Bretton Woods telah mau mendengarkan argumentasi dan mempertimbangkan usulan-usulan GNB.
            Meskipun sekarang, Indonesia tidak lagi menjabat sebagai Ketua maupun Troika GNB (kepemimpinan GNB terdiri dari Ketua satu periode sebelumnya, Ketua sekarang dan Ketua yang akan datang), namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur.  Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua dan Troika GNB.
C.        PERDAGANGAN INDONESIA DENGAN NEGARA ANGGOTA GNB
            Ekspor
            Ekspor Indonesia ke Negara anggota GNB periode Januari – Nopember 2004 bernilai US$ 16,760.03 juta atau sekitar 33% dari total ekspor non migas Indonesia yang bernilai US$ 50,653.17juta. Negara tujuan ekspor yang utama antara lain Singapore, Malaysia, India, Thailand dan Philipina.  Dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2003 dimana ekspor non migas ke Negara GNB senilai US$ 14,013.06 maka terjadi peningkatan  sebesar US$ 2,747.57 juta atau 19,61%.
            Peningkatan tersebut terutama terjadi di Negara-negara  : Jordan, Venezuela, Eritrea, BoliviaBelarus, Malawi, Vanuatu dan Laos. Meskipun di Negara-negara tersebut peningkatan ekspornya cukup tinggi berkisar 100 – 300% tetapi secara keseluruhan ekspor ke Negara GNB hanya meningkat 19,61%, hal ini dikarenakan terjadi pula penurunan ekspor ke Negara-negara tertentu seperti : Nigeria, Benin, Cote d’Ivoire, Madagaskar, Senegal, Mongolia, Afrika Tengah dan Uzbekistan yang berkurang sekitar 20-35%, sedangkan ekspor ke Guinea Bissau  bahkan  terhenti sama sekali.
Sumber    :    Analisa Posisi Perdagangan Indonesia di Beberapa Kawasan/  
                        Kerjasama Perdagangan Internasional Edisi April 2005, Set. Ditjen KPI.
            Impor
           
Selama periode Januari – Nopember 2004, impor Indonesia dari Negara-negara anggota GNB berjumlah US$ 7,826.97 juta  atau sekitar 25,23% dari total impor non migas Indonesia yang bernilai 31,017.24 juta. Negara pengimpor yang utama adalah Singapore, Thailand, Malaysia, India dan Afrika Selatan.
           


Pada periode yang sama tahun 2003, impor non migas dari Negara anggota GNB berjumlah US$ 5,579.82 juta berarti untuk tahun 2004 terjadi peningkatan sebesar 40,27%.

Sumber :    Analisa Posisi Perdagangan Indonesia di Beberapa Kawasan/Kerjasama Perdagangan Internasional Edisi April 2005, Set. Ditjen KPI.


Minggu, 27 November 2011

kecamatan siding; by dino kamuda siding

Kecamatan Siding
            Kecamatan Siding terbentuk berdasarkan Perda nomor 26 tahun 2003. Hasil pemekaran itu ditetapkan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Bengkayang nomor 26 tahun 2003. Penyerahan Kecamatan Siding itu disahkan dan disaksikan langsung oleh Bupati Bengkayang, Drs Jacobus Luna, Kapolres Bengkayang, Kompol Drs Didi Hardi S, Dandim 1202 ABW, Letkol Inf Jimmy HK, para Kepala Dinas/Badan/Kantor, unsur Muspida, masyarakat Kecamatan Siding serta undangan lainnya. Secara geografis Kecamatan Siding terletak pada 1000’32” Lintang Utara sampai 1017’50” Lintang Utara dan 109056’29” Bujur Timur sampai 110010’00” Bujur Timur. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Siding adalah :
_Utara : Serawak Malaysia Timur
_Selatan : Kabupaten Landak
_Timur : Kabupaten Landak, Kabupaten Sangau
_Barat : Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Seluas
(Sumber : Kantor Camat Siding, 2007)
            Luas wilayah Kecamatan Siding adalah sebesar 563,30 km2 atau sekitar 10,44 persen dari luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Siding terbagi dalam 8 desa. Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Tawang dengan luas wilayah sebesar 133,50 km2 atau sekitar 23,70 persen dari total luas Kecamatan Siding sedangkan luas desa yang paling kecil adalah Desa Sungkung I dengan luas wilayah hanya 35,55 km2 atau sekitar 6,31 persen dari seluruh luas Kecamatan Siding. Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Siding memiliki tekstur tanah halus dan sedang. Selanjutnya, dilihat menurut penyebaran luas lereng, sebagian besar wilayah yang ada masuk dalam luas lereng 0-2 persen dan 2-14 persen. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kecamatan Siding adalah jenis pedsolet merah kuning, podsol, dan latosol. Jenis tanah ini sangat cocok untuk pertanian jika dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dilihat dari jarak antara ibukota kecamatan dengan ibukota desa, letak ibukota desa yang paling jauh adalah Desa Sinjang Permai dan yang paling dekat adalah Desa Siding. Jika dilihat dari penggunaan lahan yang ada, sebagian besar wilayah Kecamatan Siding belum dimanfaatkan dengan baik karena pada tahun 2006 sebagian besar lahan yang ada merupakan hutan negara. Luas lahan yang digunakan untuk pertanian masih sangat kecil mengingat kondisi Kecamatan Siding kawasan pegunungan dan terpencil. Kecamatan Siding terbentuk berdasarkan Perda nomor 26 tahun 2003. Secara geografis Kecamatan Siding terletak pada 1000’32” Lintang Utara sampai 1017’50” Lintang Utara dan 109056’29” Bujur Timur sampai 110010’00” Bujur Timur. Secara administratif, batas wilayah Kecamatan Siding adalah :
_Utara : Serawak Malaysia Timur
_Selatan : Kabupaten Landak
_Timur : Kabupaten Landak, Kabupaten Sangau
_Barat : Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Seluas
(Sumber : Kantor Camat Siding, 2007)
            Luas wilayah Kecamatan Siding adalah sebesar 563,30 km2 atau sekitar 10,44 persen dari luas Kabupaten Bengkayang. Kecamatan Siding terbagi dalam 8 desa. Luas wilayah desa yang paling besar adalah Desa Tawang dengan luas wilayah sebesar 133,50 km2 atau sekitar 23,70 persen dari total luas Kecamatan Siding sedangkan luas desa yang paling kecil adalah Desa Sungkung I dengan luas wilayah hanya 35,55 km2 atau sekitar 6,31 persen dari seluruh luas Kecamatan Siding. Dilihat dari tekstur tanahnya, sebagian besar wilayah Kecamatan Siding memiliki tekstur tanah halus dan sedang. Selanjutnya, dilihat menurut penyebaran luas lereng, sebagian besar wilayah yang ada masuk dalam luas lereng 0-2 persen dan 2-14 persen. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kecamatan Siding adalah jenis pedsolet merah kuning, podsol, dan latosol. Jenis tanah ini sangat cocok untuk pertanian jika dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dilihat dari jarak antara ibukota kecamatan dengan ibukota desa, letak ibukota desa yang paling jauh adalah Desa Sinjang Permai dan yang paling dekat adalah Desa Siding. Jika dilihat dari penggunaan lahan yang ada, sebagian besar wilayah Kecamatan Siding belum dimanfaatkan dengan baik karena pada tahun 2006 sebagian besar lahan yang ada merupakan hutan negara. Luas lahan yang digunakan untuk pertanian masih sangat kecil mengingat kondisi Kecamatan Siding kawasan pegunungan dan terpencil.
BATAS ADMINISTRASI KECAMATAN SIDING MENURUT DESA
1. Desa Utara Selatan Timur Barat
a. Tamong
-Kecamatan
-Seluas
-Desa Tawang Desa Tangguh
-Kecamatan
-Seluas
2. Tawang Desa Tamong
- Kabupaten Landak
- Desa Sungkung I
- Kecamatan Seluas

PERSENTASE LUAS KECAMATAN MENURUT DESA
1. Tamong 115,00 11.500 20,42
2. Tawang 133,50 13.350 23,70
3. Sungkung I 35,55 3.555 6,31
4. Sungkung II 49,77 4.977 8,84
5. Sinjang Permai 56,88 5.688 10,10
6. Siding 57,53 5.753 10,21
7. Tangguh 51,57 5.157 9,15
8. Hli Buei 63,50 6.350 11,27
Jumlah 563,30 56.330 100,00
Sumber : Kantor Camat Siding

JARAK KANTOR CAMAT DENGAN DESA
1. Tamong 112(km)
2. Tawang 122(km)

3. Sungkung I 150(km)
4. Sungkung II 158(km)
5. Sinjang Permai 168(km)
6. Siding 0(km)
7. Tangguh 83(km)
8. Hli Buei 98(km)
Sumber : Kantor Camat Siding
Transportasi Dan Komunikasi
            Fasilitas jalan merupakan faktor penting yang mendukung lancarnya
transportasi suatu daerah. Fasilitas jalan di Kecamatan Siding tidak mamadai. Dilihat
dari status jalan, jalan yang ada berstatus lainnya dengan panjang 29,59 kilometer.
Dilihat dari jenis permukaan dan kondisi jalannya, di Kecamatan Siding masih berupa
tanah dan kondisinya yang masih kurang memadai. Sarana transportasi dirasa sangat
penting khususnya di Kecamatan Siding mengingat kecamatan ini masih sangat terisolir
dibanding kecamatan lainnya dan apalagi posisi kecamatan ini berbatasan langsung
dengan negara Malaysia.
Selain adanya fasilitas jalan yang sangat berguna bagi transportasi, sarana
komunikasi juga sangat penting. Di masa sekarang kelancaran komunikasi sangat
berpengaruh seiring dengan adanya teknologi informasi. Namun demikian, sarana
komunikasi yang ada di Kecamatan Siding masih sangat kurang memadai. Hal ini terlihat
dari keberadaan warung telekomunikasi yang ada di Kecamatan Siding sampai akhir
tahun 2006 belum ada. Selain itu, pelanggan telepon di Kecamatan Siding juga masih
belum ada sama sekali. Ini memperlihatkan kesadaran masyarakat yang masih sangat
kurang akan arti pentingnya komunikasi.




Minggu, 20 November 2011

BALANCE of POWER DALAM KAJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Sabtu, 15 Mei 2010
 BALANCE of POWER DALAM KAJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Oleh: Dino
Balance of power merupakan konsep yang lama dalam studi Hubungan Internasional. Glenn Synider menyatakan Balance of Power merupakan sentral teory dalam hubungan internasional. Sejarah perkembangan BoP dalam politik internasional yang paling jelas adalah abad 18 dan 19. Pada dasarnya, konsep perimbanagn kekuatan (balance of power) telah ada sejak jaman Yunani kuno dan India. Dimana terjadi hubungan politik antara Negara-negara Yunani, dan seacara lansung terjadi persaingan untuk menajdi Negara yang dominan. Perjanjian Wesphalia 1648 telah telah memunculkan konsep kedaulatan Negara. Konsep ini mengakhiri perang di Eropa yang terjadi selama 30 tahun. Perang ini disebabkan munculnya otoritas penuh dari Vatikan sebagai pemegang otoritas agama tertinggi terhadap semua pemerintahan di Eropa. Kekuasaan penuh vatikan ini kemuadi di tentang oleh kerajaan-kerajaan di Eropa. Dengan berakhir kekuasaan supra-nasional Vatikan ini membuka timbulnya sistem internasional, tindakan antar kerajaan ditentukan dengan sistem politik tertentu, sehingga tidak ada satu diantara kerajaan yang mendominasi dan berkuasa.
Perdebatan lama yang terjadi antar praktisi Hubungan Internasional tidak hanya pada difinisi BoP, namun juga relevasi BoP dalam politik modern. Efektifitas dari adanya balancing  sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perang pun mendapat kritikan yang besar. Dalam pandangan kaum realis keamanan internasional akan tercapai hanya jika terjadi equilibrium  dalam sistem internasional. Pandangan ini mengarahkan setiap Negara untuk selalu siap dalam berhadapan dengan Negara lain. Sebagai asumsi dasar bahwa Negara yang lemah adalah ancaman dari Negara yang kuat. Sehingga pandangan yang tradisional negara harus menetukan posisi untuk mendapatkan keamanan dan kedaulatan negaranya, melalui banwegoning atau membantuk alliancy.
Dari penjelasan diatas, BoP kemudian didifinisan sebagai “tindakan menjadi belancing merupakan hasil respon Negara terhadap Negara lain yang terumuskan dalam kebijakan luar negeri, baik keputusan individu maupun kolektif (penulis). Tindakan ini muncul sebagai kekhawatiran dari aksi yang dilakukan oleh Negara lain, dengan tujuan mencegah terjadinnya hegemony oleh suatu actor tertentu. Namun tindakan ini hakekatnya adalah memperebutkan dominasi dalm sistem intenasional. Untuk memperjelas, perhatikan tiga konsep balancing yang ada dalam BoP
1. Pertama,hard Balancing. Sebauh strategi yang dilakukan oleh Negara untuk menunjukan sikap menjadi penyeimbang kekuatan melalui pengembangan militer dan melalui aliansi formal. Kesatbilan kemamampuan militer adalah kunci untuk dapat membendung kekurtan dominan. Dalam pendekatan raelis klaisik dan neo-realis konsepsi untuk menjadi Balancer adalah denagn menggunakan hard Balancing. kedua yaitu soft balancing. tindakan Negara dengan melakukan limited security understandings. Negara-negara yang terancam kemudia melakukan ko;laborasi baik regional ataupun internasionaluntuk mempertahankan diri mereka. Tindakan ini bersifat sementara yaitu untuk mencegah terjadinya dominasi dalam dunia internasional. Namun, pada saat tertentu soft balncing bisa berubah menjadi hard balancing ketika Negara lain mulai menujukan agreifitas militernya. Pada dasarnya soft balancing adalah tindakan prepentif yang dilakukan oleh beberapa Negara yang menggabungkan diri. Kemudian yang ketiga adalah Asymmetric Balancing. sebuah upaya ynag dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman secara tidak lansung yang dilakukan oleh gerakan atau kelompok non-negara, seprti teroris dan gerakan-gerakan yang dilakukan pembrontak.
BoP sebagai Kebijakan Nasional
Dari difinisi yang saya sebutkan diatas, telah mengarahakan kita pada difinisi balance of Power sebagai kebijakan nasioanal. Pendekatan yang kita gunakan menentukan sifata kebijakn yang dibentuk oleh negara. Kebijakan menjadi balancer ditenetukan atau diputuskan oleh individu atau hail aktualisasi negara terhadap negara lain. Peran Inggris sebagai balancer terhadap kekuatan Prancis apada abad 18 dan 19 bukan semata ditunjukan untuk mengimbangi kekutan Eropa. Namun, kbijak untuk menjadi balancer lebih ditentukan oleh persepsi para negarawan Inggris dan penilaian subyektif negarawan tentang kepentingan nasional Inggris2. Kebijakan balancer tidak bersifat obyektif terhadap rakyat Inggris, namun sangat tergantung pada rasionalitas ang dibangun oleh individu sebagai otoritas dalam negara.
Contoh lain, keikutsertaaan AS dalam perang dunia I merupakan hasil kebijakan nasional AS sebgai respon terhadap ekspansi yang dilkaukan oleh Jerman. Tahun 1914 AS memutuskan untuk mengisolasikan diri utuk tidak terlibat dalam perang. Namun sejak itu pula Opini publik telah secara perlahan-lahan oleh pihak sekutu kepada kepada AS untuk memusuhi Jerman. Puncaknya adalah ketika Jerman melakukan kampanye kapal selam yang tidak terbatas. Tindakan Jerman ini telah melanggar hukum internasional. Kemudian secara rahasia Jerman telah mengirimkan telegram kepada pemerintah Meksiko yang menjanjikan sebagain dari wilayah AS bagian barat sebagai upah bagi Meksiko atas dukungan melawan Amerika. Sikap Jerman yang agresif membuat Woodrow Wilon harus menetukan kebijakan melawan Jerman, walaupun Woodrow Wilson punya keinginan besar untuk melakukan perdamaian. Namun pada akhirnya AS menyatakan perang pada tanggal 6 April 19174. Keterlibatan As dalam perang dianggap oleh Woodrow Wilson untuk membuat duia menjadi aman. Keterlibatan AS dalam perang dunia I tidak menjadikan rakyat AS “kaget” dengan kebijakan tersebut. Karena Jauh sebelum keterlibatan dalam perang AS telah melakuakan persiapan. Setahun sebelum menentukan perang AS teah mengesahkan Akta Pertahanan Nasional, yang memperbesar tentara. AS telah melakukan tindakan hard balncing berupa kesiapan terhadap angkatan militernya, namun demikian, tidak sepenuhnya menjadikan AS setuju untuk melibatkan diri dalam perang.
Tindakan Balancing, seperti yang telah saya kemukakan ditas merupakan hasil dari persepsi suatu negara (individu) terhadap negara lain. Persepsi ini bisa terbangaun karena sejarah masa lalu antara negara tersebut (colektif). Namun juga dapat berupa persepsi individu karena “dendam” lama. Nalauri dan kepribadian individu sifatnya adalah statik. Sedangkan citra atau persepsi yag dimiliki individu yng terbentuk dari lingkungan dapatberubah-ubah. Kenneth Boulding menjelaskan “ kita harus mengakui bahwa orang-orang yng menetukan kebijaksanaan dan tindakan negara-negara tidak mlakukan tanggapan terhadap fakta-fakta situasi yang “obyektif” …tetapi terhadap “citra” mereka tentang situasi itu. Yang mnentukan perilaku kita adalah persepsi kita tenang dunai,. Bukan kenyataan dunia itu”5.
Balance of power membeikan dua pilihan pada negara, yaitu melakukan tindakan pengembangan power potensial sebagai balancing atau menggabungkan diri pada negara yang kuat. Sistem internasionl yang anarki (realis) mengharuskan setiap negara bersikap “hati-hati’ terhadap negra lain. Negara yang yang lemah memilih “menempelkan” diri untuk memperthankn kedultn negaranya. Konsep keseimbangan kekuatan ini menjanjikan perdamaian dalam sistem internasional. Negara yang kuat kemudian akan memberiakan “naungan” kepada negara yang lemah dengan perhitungan kepentingan nasional masing-masing. Joseph Nye mendifinisikan “balance Of Power is a policy ofhelping the underdog because if you help the top dog , it may eventulaly turn aroundand eat you”6.
Pada akhirnya, persepsi atau citra yag terbangaun oleh individu atau kepntingan obyktif negara akan terdistribusi kedalam sebuah kebijakan yang akan dimabil oleh suatu negara. Baik itu kebijakan melakukan balancing dengan cara mendistribusikan power potenial dengan mengembangkan militer atau tindkan memilih bergbung dengan negara yang lebih kuat. Dalam kenyataan yang kontemporer untuk melihat tindakan suatu negara sebagai hasil persepsi individu ata negarawan sudah sedikit melebur dalam politik internasional. Salah satu contoh yang dapat diamati adalah Venezuela dibawah Hugo Chaves. Dalam kebijakan politik peran seorang Chaves sangat dominan. Persepsi Venezuela tentang AS adalah apa yang dipikirka oleh Chaves sebagai aktulaisasinya dalam memandang politik AS.
1 Lihat T.V. Paul, James J wirts, dan Michel Fortmann (Eds). 2004. Balance Of Power. California: Stanford University Press. Hal. 19
2 Mas’oed Mohtar. 1990. Ilmu hubungan Intrnasional, Disiplin dan Metodelogi. Yogyakarta: LP3ES. Hal. 134
3 Pasaribu, Saut (Ed). 2009. Sejarah Perang Dunia, Awal mula dan Berakhirnya Perang Dunia I dan II. Yogyakarta: LOCUS . hal. 8
4 Ibid.hal. 18
5 Mas’oed, Mohtar.1989. Studi Hubungan Internasional, tingkat analisa dan Teorisasi. Yogyakarta: pusat antar studi UGM. Hal. 19
6 Nye, Joseph S. 2002. Understanding International Conflicts, an introduction to theory and history. New York: lehigh Press.
 Diposkan oleh www.anharputra.com  di 22:21