Sabtu, 15 Mei 2010
BALANCE of POWER DALAM KAJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Oleh: Dino
Balance of power merupakan konsep yang lama dalam studi Hubungan Internasional. Glenn Synider menyatakan Balance of Power merupakan sentral teory dalam hubungan internasional. Sejarah perkembangan BoP dalam politik internasional yang paling jelas adalah abad 18 dan 19. Pada dasarnya, konsep perimbanagn kekuatan (balance of power) telah ada sejak jaman Yunani kuno dan India. Dimana terjadi hubungan politik antara Negara-negara Yunani, dan seacara lansung terjadi persaingan untuk menajdi Negara yang dominan. Perjanjian Wesphalia 1648 telah telah memunculkan konsep kedaulatan Negara. Konsep ini mengakhiri perang di Eropa yang terjadi selama 30 tahun. Perang ini disebabkan munculnya otoritas penuh dari Vatikan sebagai pemegang otoritas agama tertinggi terhadap semua pemerintahan di Eropa. Kekuasaan penuh vatikan ini kemuadi di tentang oleh kerajaan-kerajaan di Eropa. Dengan berakhir kekuasaan supra-nasional Vatikan ini membuka timbulnya sistem internasional, tindakan antar kerajaan ditentukan dengan sistem politik tertentu, sehingga tidak ada satu diantara kerajaan yang mendominasi dan berkuasa.
Perdebatan lama yang terjadi antar praktisi Hubungan Internasional tidak hanya pada difinisi BoP, namun juga relevasi BoP dalam politik modern. Efektifitas dari adanya balancing sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perang pun mendapat kritikan yang besar. Dalam pandangan kaum realis keamanan internasional akan tercapai hanya jika terjadi equilibrium dalam sistem internasional. Pandangan ini mengarahkan setiap Negara untuk selalu siap dalam berhadapan dengan Negara lain. Sebagai asumsi dasar bahwa Negara yang lemah adalah ancaman dari Negara yang kuat. Sehingga pandangan yang tradisional negara harus menetukan posisi untuk mendapatkan keamanan dan kedaulatan negaranya, melalui banwegoning atau membantuk alliancy.
Dari penjelasan diatas, BoP kemudian didifinisan sebagai “tindakan menjadi belancing merupakan hasil respon Negara terhadap Negara lain yang terumuskan dalam kebijakan luar negeri, baik keputusan individu maupun kolektif (penulis). Tindakan ini muncul sebagai kekhawatiran dari aksi yang dilakukan oleh Negara lain, dengan tujuan mencegah terjadinnya hegemony oleh suatu actor tertentu. Namun tindakan ini hakekatnya adalah memperebutkan dominasi dalm sistem intenasional. Untuk memperjelas, perhatikan tiga konsep balancing yang ada dalam BoP
1. Pertama,hard Balancing. Sebauh strategi yang dilakukan oleh Negara untuk menunjukan sikap menjadi penyeimbang kekuatan melalui pengembangan militer dan melalui aliansi formal. Kesatbilan kemamampuan militer adalah kunci untuk dapat membendung kekurtan dominan. Dalam pendekatan raelis klaisik dan neo-realis konsepsi untuk menjadi Balancer adalah denagn menggunakan hard Balancing. kedua yaitu soft balancing. tindakan Negara dengan melakukan limited security understandings. Negara-negara yang terancam kemudia melakukan ko;laborasi baik regional ataupun internasionaluntuk mempertahankan diri mereka. Tindakan ini bersifat sementara yaitu untuk mencegah terjadinya dominasi dalam dunia internasional. Namun, pada saat tertentu soft balncing bisa berubah menjadi hard balancing ketika Negara lain mulai menujukan agreifitas militernya. Pada dasarnya soft balancing adalah tindakan prepentif yang dilakukan oleh beberapa Negara yang menggabungkan diri. Kemudian yang ketiga adalah Asymmetric Balancing. sebuah upaya ynag dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman secara tidak lansung yang dilakukan oleh gerakan atau kelompok non-negara, seprti teroris dan gerakan-gerakan yang dilakukan pembrontak.
BoP sebagai Kebijakan Nasional
Dari difinisi yang saya sebutkan diatas, telah mengarahakan kita pada difinisi balance of Power sebagai kebijakan nasioanal. Pendekatan yang kita gunakan menentukan sifata kebijakn yang dibentuk oleh negara. Kebijakan menjadi balancer ditenetukan atau diputuskan oleh individu atau hail aktualisasi negara terhadap negara lain. Peran Inggris sebagai balancer terhadap kekuatan Prancis apada abad 18 dan 19 bukan semata ditunjukan untuk mengimbangi kekutan Eropa. Namun, kbijak untuk menjadi balancer lebih ditentukan oleh persepsi para negarawan Inggris dan penilaian subyektif negarawan tentang kepentingan nasional Inggris2. Kebijakan balancer tidak bersifat obyektif terhadap rakyat Inggris, namun sangat tergantung pada rasionalitas ang dibangun oleh individu sebagai otoritas dalam negara.
Contoh lain, keikutsertaaan AS dalam perang dunia I merupakan hasil kebijakan nasional AS sebgai respon terhadap ekspansi yang dilkaukan oleh Jerman. Tahun 1914 AS memutuskan untuk mengisolasikan diri utuk tidak terlibat dalam perang. Namun sejak itu pula Opini publik telah secara perlahan-lahan oleh pihak sekutu kepada kepada AS untuk memusuhi Jerman. Puncaknya adalah ketika Jerman melakukan kampanye kapal selam yang tidak terbatas. Tindakan Jerman ini telah melanggar hukum internasional. Kemudian secara rahasia Jerman telah mengirimkan telegram kepada pemerintah Meksiko yang menjanjikan sebagain dari wilayah AS bagian barat sebagai upah bagi Meksiko atas dukungan melawan Amerika. Sikap Jerman yang agresif membuat Woodrow Wilon harus menetukan kebijakan melawan Jerman, walaupun Woodrow Wilson punya keinginan besar untuk melakukan perdamaian. Namun pada akhirnya AS menyatakan perang pada tanggal 6 April 19174. Keterlibatan As dalam perang dianggap oleh Woodrow Wilson untuk membuat duia menjadi aman. Keterlibatan AS dalam perang dunia I tidak menjadikan rakyat AS “kaget” dengan kebijakan tersebut. Karena Jauh sebelum keterlibatan dalam perang AS telah melakuakan persiapan. Setahun sebelum menentukan perang AS teah mengesahkan Akta Pertahanan Nasional, yang memperbesar tentara. AS telah melakukan tindakan hard balncing berupa kesiapan terhadap angkatan militernya, namun demikian, tidak sepenuhnya menjadikan AS setuju untuk melibatkan diri dalam perang.
Tindakan Balancing, seperti yang telah saya kemukakan ditas merupakan hasil dari persepsi suatu negara (individu) terhadap negara lain. Persepsi ini bisa terbangaun karena sejarah masa lalu antara negara tersebut (colektif). Namun juga dapat berupa persepsi individu karena “dendam” lama. Nalauri dan kepribadian individu sifatnya adalah statik. Sedangkan citra atau persepsi yag dimiliki individu yng terbentuk dari lingkungan dapatberubah-ubah. Kenneth Boulding menjelaskan “ kita harus mengakui bahwa orang-orang yng menetukan kebijaksanaan dan tindakan negara-negara tidak mlakukan tanggapan terhadap fakta-fakta situasi yang “obyektif” …tetapi terhadap “citra” mereka tentang situasi itu. Yang mnentukan perilaku kita adalah persepsi kita tenang dunai,. Bukan kenyataan dunia itu”5.
Balance of power membeikan dua pilihan pada negara, yaitu melakukan tindakan pengembangan power potensial sebagai balancing atau menggabungkan diri pada negara yang kuat. Sistem internasionl yang anarki (realis) mengharuskan setiap negara bersikap “hati-hati’ terhadap negra lain. Negara yang yang lemah memilih “menempelkan” diri untuk memperthankn kedultn negaranya. Konsep keseimbangan kekuatan ini menjanjikan perdamaian dalam sistem internasional. Negara yang kuat kemudian akan memberiakan “naungan” kepada negara yang lemah dengan perhitungan kepentingan nasional masing-masing. Joseph Nye mendifinisikan “balance Of Power is a policy ofhelping the underdog because if you help the top dog , it may eventulaly turn aroundand eat you”6.
Pada akhirnya, persepsi atau citra yag terbangaun oleh individu atau kepntingan obyktif negara akan terdistribusi kedalam sebuah kebijakan yang akan dimabil oleh suatu negara. Baik itu kebijakan melakukan balancing dengan cara mendistribusikan power potenial dengan mengembangkan militer atau tindkan memilih bergbung dengan negara yang lebih kuat. Dalam kenyataan yang kontemporer untuk melihat tindakan suatu negara sebagai hasil persepsi individu ata negarawan sudah sedikit melebur dalam politik internasional. Salah satu contoh yang dapat diamati adalah Venezuela dibawah Hugo Chaves. Dalam kebijakan politik peran seorang Chaves sangat dominan. Persepsi Venezuela tentang AS adalah apa yang dipikirka oleh Chaves sebagai aktulaisasinya dalam memandang politik AS.
1 Lihat T.V. Paul, James J wirts, dan Michel Fortmann (Eds). 2004. Balance Of Power. California: Stanford University Press. Hal. 19
2 Mas’oed Mohtar. 1990. Ilmu hubungan Intrnasional, Disiplin dan Metodelogi. Yogyakarta: LP3ES. Hal. 134
3 Pasaribu, Saut (Ed). 2009. Sejarah Perang Dunia, Awal mula dan Berakhirnya Perang Dunia I dan II. Yogyakarta: LOCUS . hal. 8
4 Ibid.hal. 18
5 Mas’oed, Mohtar.1989. Studi Hubungan Internasional, tingkat analisa dan Teorisasi. Yogyakarta: pusat antar studi UGM. Hal. 19
6 Nye, Joseph S. 2002. Understanding International Conflicts, an introduction to theory and history. New York: lehigh Press.
Diposkan oleh www.anharputra.com di 22:21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar